Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MPR: Kasus Baiq Nuril Cederai Rasa Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 18 November 2018, 02:31 WIB
MPR: Kasus Baiq Nuril Cederai Rasa Keadilan
Abdul Muhaimin Iskandar/Humas MPR
rmol news logo Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar angkat bicara tentang kasus hukum yang saat ini menimpa Baiq Nuril.

Cak Imin mengatakan, kasus Nuril mencederai rasa keadilan di masyarakat. Ia ingin Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Dia merekam semua itu kan supaya terhindar dari fitnah. Dia punya anak yang masih menyusui, punya suami. Atasannya yang selalu menggoda, kok malah Bu Nuril yang dihukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Muhaimin di Jakarta, Sabtu (17/11)

Meski begitu, Muhaimin menjelaskan,
dirinya tidak punya niat untuk mencampuri proses hukum yang saat ini berjalan.

Menurutnya, kekuasaan judikatif harus bersih dari intervensi pihak manapun. Untuk itulah dirinya meminta kasus Nuril dilihat secara proporsional dan memenuhi rasa keadilan.

"Ini relasi kuasa antara pimpinannya dengan Ibu Nuril. Dia merekam semua pembicaraan itu supaya ada bukti bahwa dia tidak selingkuh. Ini niatnya supaya tidak terjadi fitnah kepada dirinya. Kok malah dia yang dihukum," jelas Muhaimin.

Seperti yang ramai diketahui, Baiq Nuril merekam pembicaraan Kepala Sekolah berinisial M yang merupakan atasan Nuril di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Percakapan telefon tersebut ditengarai berisi cerita mesum dari Kepsek M. Tindakan perekaman ini mengakibatkan Nuril dipecat dari tempatnya bekerja. Nuril juga dilaporkan ke Kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan Kepsek M.

Di persidangan Baiq Nuril mengaku perekaman pembicaraan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keutuhan rumah tangganya, serta untuk melindungi dirinya karena merasa dilecehkan secara seksual.

"Ini yang saya maksud bahwa Ibu Nuril korban dari relasi kuasa. Dia merekam pembicaraan untuk melindungi dirinya dari fitnah. Lalu dia dipecat, dilaporkan, dan sekarang mau dihukum. Rasa keadilannya tidak ada," ujar Muhaimin.

Ketua Umum PKB ini juga berharap segera ada upaya hukum untuk memastikan Baiq Nuril tidak ditahan. Menurutnya, pelecehan seksual yang dialami Nuril adalah bukti dari relasi kuasa yang menempatkan Ibu Nuril pada posisi tidak berkuasa ketika peristiwa itu terjadi.

"Saya tidak ingin mencampuri proses hukum yang berlangsung. Kalau menggunakan UU ITE, sebaiknya dicek lagi tujuan dari perekaman itu. Saya minta jangan penjarakan dia. Kita harus menjamin rasa keadilan masyarakat," pungkasnya. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA