"Jadi tergantung apa yang dilakukan, apa yang diucapkan, apa yang disampaikan," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi, Jumat (12/10).
Ia mengatakan kedatangan peserta pemilu di tempat-tempat tersebut tidak semata-mata bisa langsung dimaknai sebagai kampanye. Pramono mencontohkan kondisi di mana calon anggota legislatif (caleg) masuk ke masjid untuk melakukan ibadah shalat Zuhur. Dia menegaskan tidak bisa disebut kampanye.
Lalu, contoh lainnya pada saat caleg memenuhi undangan dari dinas tertentu oleh pemerintah daerah tertentu untuk mengisi suatu acara.
Pramono mengatakan perlu dilihat maksud dan tujuan peserta pemilu datang ke tempat itu. Sebab, dia menegaskan, terdapat unsur-unsur kampanye yang harus dipenuhi.
"Apakah membawa atribut atau tidak, menyampaikan pesan kampanye atau tidak. Selanjutnya, apakah peserta pemilu itu datang, dia membawa tim kampanye secara lengkap atau tidak. Semua itu tergantung dari banyak hal," jelasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: