Anggota Komisi II DPR asal Fraksi PPP, Achmad Baidowi menyebutkan, UU 7/2017 tentang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum 23/2018 jelas melarang kampanye dilakukan di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
Larangan kampanye ini bertujuan menjaga netralitas lembaga pendidikan dari dinamika politik praktis. Meski begitu, kata Awiek, kontestan Pemilu tidak dilarang mengunjungi pesantren jika hanya untuk bersilaturahmi.
"Berkunjung ke lembaga pendidikan itu boleh asalkan tidak berkampanye," jelasnya, Jumat (12/10)
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: