Dimensy.id
Apollo Solar Panel

INSA: Pengenaan Tarif Di Pelabuhan Tak Lazim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Oktober 2018, 17:30 WIB
INSA: Pengenaan Tarif Di Pelabuhan Tak Lazim
Carmelita Hartoto/Net
rmol news logo Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) menyoroti pengenaan tarif pelabuhan yang tidak sesuai dengan praktek internasional. Di samping itu tidak memiliki dasar kesepakatan antara pelayaran dan operator pelabuhan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, pengenaan tarif dimaksud adalah tarif jasa barang dan tarif progresif. Tarif jasa barang merupakan tarif yang dikenakan operator pelabuhan untuk consignee atau shipper.

"Namun pada praktek di lapangan, operator pelabuhan mengenakannya kepada pelayaran. Alasannya, operator pelabuhan kerap memakan waktu yang lama untuk menerima pembayaran tarif jasa barang dari consignee atau shipper," katanya di Jakarta, Kamis (11/10).
 
Memey, sapaan akrab Carmelita menjelaskan, pelayaran harus menanggung lebih dulu beban biaya tarif jasa barang. Untuk selanjutnya pihak pelayaran yang menagih kepada consignee ataupun shipper.

Dalam dunia pelayaran internasional, pola seperti ini tidak lazim.

"Pada tarif progresif yang juga memberatkan pelayaran karena penerapannya tanpa berdasarkan service level agreement (SLA) atau service level guarantee (SLG) antara pelayaran dan operator pelabuhan. Kesepakatan SLA atau SLG dibuat dengan menimbang perfomance pelabuhan dan pelayaran," katanya.

Memey menegaskan, jika lambatnya produktivitas pelabuhan disebabkan oleh performance operator pelabuhan maka tarif progresif tidak bisa dibebankan kepada pelayaran. Sebaliknya jika keterlambatan disebabkan pihak pelayaran tentunya tarif progresif menjadi beban pelayaran.

"Untuk itu, penerapan tarif progresif di pelabuhan tanpa adanya kesepakatan SLA atau SLG sulit diterapkan dan merugikan pelayaran. Kalau tidak ada SLA atau SLG, maka tarif tersebut sulit diterapkan," ujarnya.[wid]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA