Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Orang Tua Siswa Gugat JIS Ke PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 11 Oktober 2018, 13:41 WIB
Orang Tua Siswa Gugat JIS Ke PN Jaksel
Tommy Sitohang/Net
rmol news logo Demi menuntut keadilan, orang tua korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pegawai Jakarta Internasional School (JIS) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang perdana dengan Nomor 704/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh Theresia Pipit Widowati, selaku orang tua dari Marc Aaron Kroonen, korban tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di JIS sekitar tahun 2013-2014 silam, digelar di PN Jaksel, Kamis (11/10).

"Tindak pidana pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh dua orang guru JIS dan petugas-petugas kebersihan yang bertugas membersihkan pekarangan sekolah JIS tersebut," kata kuasa hukum orang tua Theresia Pipit Widowati, Tommy Sitohang dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bukti hukum atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut. Antara lain putusan dengan nomor 1517K/PID.SUS/2015, 1512K/PID.SUS/2015 , 1511K/PID.SUS/2015, 1515K/PID.SUS/2015, dan 1513K/PID.SUS/2015 yang semuanya disahkan tanggal 28 Juli 2016.

“Selain itu juga putusan 115PK/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Agustus 2017 dan 2654 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Februari 2016,” sambungnya.

Putusan-putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap itu, sambungnya, merupakan bukti hukum yang kuat atas terjadinya dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang bersekolah di JIS tersebut.

"Tentunya juga sekaligus telah menepis prasangka masyarakat terhadap pihak korban yang dulu diduga telah mengajukan laporan polisi yang tidak berdasar atas hukum," terangnya.

Adapun pihak-pihak yang digugat dalam kasus ini adalah individu perorangan, yayasan, hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Pihak yang digugat digarapkan bertanggung jawab secara perdata dan segera melaksanakan kewajiban- kewajiban hukumnya terhadap jorban tindak pidana pelecehan seksual tersebut," pungkas Tommy. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA