Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Setya Novanto "Makelar" Pertemuan Eni Dan Kotjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 11 Oktober 2018, 13:26 WIB
Anak Setya Novanto "Makelar" Pertemuan Eni Dan Kotjo
Sidang Tipikor/RMOL
rmol news logo Dalam kesaksiannya di sidang perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan anggota komisi VII DPR RI, Eni Saragih mengaku pertemuannya dengan Johanes Kotjo difasilitasi oleh putra sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo.

“Waktu itu ada saya, ada anaknya Pak Novanto, Rheza namanya, dia menyambungkan yang buat pertemuan di Hotel Fairmont," ungkap Eni saat menjawab pertanyaan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Selain itu, dari pengakuannya, ia dipanggil oleh Setya Novanto ke ruangannya saat menjabat Ketua Fraksi Golkar. Eni diminta untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Dalam ruang kerja Setnov, terdapat Rheza Herwindo dan beberapa tim dari Eni Saragih.

Eni menyebut bahwa Setnov yang meminta dirinya untuk membantu anaknya mengawal proyek Johanes Kotjo. Proyek yang dimaksud tersebut yakni proyek pembangunan PLTU Riau-1

‎"Saya datang dengan orang saya, di situ ada Pak Nov, dan anaknya, saya makan siang bareng. Terus Pak Nov bilang, bantu anaknya kalau bisa kenal dengan Pak Kotjo," ujar Eni.

Kemudian, Eni berhasil bertemu dengan Kotjo di Hotel Fairmont. Di mana, Eni menyebut pertemuan tersebut berhasil karena adanya peran dari Rheza Herwindo. Dalam pertemuan itu, Eni dan Kotjo mulai membahas proyek PLTU Riau-1.

"Pertama kali bertemu memang tidak spesifik kawal proyek PLTU ini. Pak kotjo pengusaha besar memang ada beberapa proyek Pak kotjo di PLN. PLN terkait PLTU," katanya.

Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4,75 miliar.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1.

Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU No 20/2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA