Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perekaman Biometrik Visa Saudi Diduga Ilegal

Polisi Diminta Usut Penanggungjawab

Rabu, 03 Oktober 2018, 19:42 WIB
Perekaman Biometrik Visa Saudi Diduga Ilegal
Foto/Kemnaker
rmol news logo Perekaman biometrik (sidik jari dan wajah) sebagai syarat permohonan visa ke Saudi Arabia diduga terjadi pelanggaran.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pihak perusahaan VFS/TasHeel sebagai penanggungjawab perekaman biometrik diduga secara ilegal memproses calon pekerja migran yang akan ditempatkan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Saudi.

Padahal penempatan PLRT ke Kawasan Timur Tengah, termasuk Saudi Arabia, dilarang pemerintah sejak diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 260 Tahun 2015.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Ayub U Basalamah menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut kepada media di Jakarta, Rabu (3/10). Dirinya  menerima informasi dari beberapa pihak bahwa banyak WNI perempuan yang diduga akan diberangkatkan sebagai PLRT melakukan perekaman biometrik untuk mendapatkan visa masuk ke Saudi.

“Jika informasi ini benar, Polisi harus menangkap penanggungjawab perekaman biometrik. Siapapun yang terlibat memberangkatkan PMI ilegal harus berhadapan dengan hukum. Polisi harus usut tuntas,” tegas Ayub.

Ayub menambahkan pelaksanaan kebijakan perekaman biometrik Saudi di Indonesia bisa mengganggu hubungan diplomatik Saudi-Indonesia yang selama ini harmonis. Longgarnya pihak VFS/TasHeel memberikan akses kepada calon PLRT, menimbulkan dugaan sistem perekaman biometrik ini telah disusupi oknum-oknum pengirim PMI ilegal dan perdagangan manusia.

“Saya khawatir praktek perekaman biometrik yang diduga memproses calon-calon PLRT ini bisa mengganggu proses pembahasan bilateral Indonesia-Saudi bidang ketenagakerjaan yang hampir final. Bisa juga ini menciderai hubungan diplomatik kedua negara yang selama ini harmonis. Guna menghindarkan hal-hal yang lebih buruk, pemerintah sebaiknya bertindak tegas”, kata Ayub khawatir.

Terpisah, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara spesifik. Namun menurutnya, berkaca dari pengalaman yang terjadi selama ini, indikasi upaya pengiriman PMI ke Arab Saudi secara ilegal masih cukup besar.

“Atas nama upaya melindungi pekerja migran, kami mendukung dilakukan pengusutan tersebut,” kata Soes.

Pengusutan tersebut, lanjut Soes, sama dengan upaya yang dilakukan Polisi beberapa bulan lalu yang mengusut pihak-pihak terkait penyedia jasa pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.

Sebagaimana telah diumumkan oleh Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta beberapa hari kemarin, semua pemohon jenis visa (umroh, haji, kerja, dan lainnya) untuk masuk ke Saudi harus menyertakan rekam biometrik. Kebijakan ini mulai diberlakukan 24 September 2018 kemarin.

Untuk melakukan perekaman biometrik, seseorang harus mendatangi layanan perusahaan VFS/TasHeel yang ditunjuk pihak Saudi. Perusahaan ini memiliki 34 kantor cabang di Indonesia. Sebelumnya, perekaman biometrik dilakukan pada saat seseorang sudah mendarat di bandara Arab Saudi.

Lokasi perekaman biometrik diantaranya di Mall Cipinang Jakarta Timur, Epiwalk dan Pasaraya Blok M Jakarta Selatan. Semenjak kebijakan ini dilaksanakan, tempat-tempat itu ramai dikunjungi WNI yang akan mengurus visa ke Saudi. [dzk]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA