"Kita lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan menyatakan bahwa dia kepengen cepet tidak macet, kemudian bisa cepet sampai ke kantornya. Itu alasannya dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9).
Argo melanjutkan, saat ini Tania sudah diambil sample urinenya untuk dilakukan tes apakah yang saat mengendarai mobil dalam pengaruh obat-obatan terlarang ataupun narkoba.
"Masih tungggu hasilnya seperti apa," ujar Argo.
Yang pasti, sambung Argo, Tania dikenakan pasal 311 Junto Pasal 310 KUHP lantaran yang bersangkutan mengendarai kendaraan dengan lalai yang menyebabkan orang terluka. Tania sendiri telah dipulangkan.
"Beliau wajib lapor. Ancaman pasalnya 2 tahun dan denda Rp 4 juta," pungkas Argo.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: