Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Serikat Pekerja: Aneh JICT Menggugat Dirinya Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 22 September 2018, 02:47 WIB
Serikat Pekerja: Aneh JICT Menggugat Dirinya Sendiri
JICT/Net
rmol news logo Manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor Perkara 403/Pdt.G/2017/PN.JKT.UTR melawan pekerjanya yakni Liston Palito Tambunan, Faizal Eriadi, Akhid, Umar Yusuf, SP JICT serta PT Empco anak usaha Koperasi Karyawan.

Tergugat dituduh menghalang-halangi perbantuan pekerja permanen operator alat RTGC Pelindo II di lapangan JICT sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 134 miliar.

Sekjen Serikat Pekerja JICT Firmansyah Sukardiman menilai, majelis hakim seharusnya menolak gugatan manajemen JICT karena awal perkara itu adalah substansi PMH direksi JICT yang terindikasi melanggar UU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Pelindo II bukan Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja (PPJP) sehingga bisa menempatkan operator permanen tanpa batas waktu di JICT. Jenis pekerjaan operator alat RTGC juga merupakan kegiatan inti yang tidak dapat dialih daya atau outsourcing.

"Selain itu, gugatan manajemen JICT kurang pihak atau plurium litis consortium karena klaim kerugian harus mengikutsertakan seluruh pekerja termasuk seluruh vendor yang ikut dalam proses produksi. Tidak terkecuali pihak Pelindo II,"  jelas Firmansyah dalam keterangannya, Sabtu (22/9).

Dia melihat bahwa gugatan manajemen JICT kabur dan tidak jelas. Pasalnya, JICT menggugat para duty manager operasional yang notabene masuk ke dalam struktur manajemen.

Sehingga aneh jika JICT menggugat manajemen atau dirinya sendiri. Ketidakhadiran pekerja Pelindo II bukan karena pihak tergugat, melainkan manajemen JICT yang tidak melakukan perintah kerja.

"Kerugian materil yang diklaim manajemen pun tidak berdasarkan bukti dan fakta. Bahkan keterangan para saksi di persidangan tidak satu pun mendukung gugatan," terang Firmansyah.

Untuk itu, SP JICT meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara gugatan manajemen JICT secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

"Beberapa gugatan perdata dan puluhan laporan pidana kepolisian oleh manajemen JICT terhadap serikat pekerja diduga sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan kasus perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039) yang dikritisi oleh serikat pekerja," demikian Firmansyah. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA