Anies pun mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut.
"Enggak tahu itu siapa yang bikin. Saya juga enggak ada tanggapan khusus terkait isinya," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Hingga kini belum diketahui siapa yang membuat spanduk tersebut. Tapi, di bawah spanduk tersebut tertulis, Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad).
Meski begitu, Anies mengatakan pemasangan spanduk ini tidak bisa dilarang karena termasuk hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Bahkan, UUD telah mengatur hal ini.
"Namanya warga, UUD mengatur kekebasan berserikat, berkumpul, berpendapat, jadi silahkan dukung, silahkan tidak setuju, boleh saja itu kebebasan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Anies masig menunggu proses pengajuan nama wagub ke DPRD dari kedua partai pengusung yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PKS disebut-sebut mengusulkan Ahmad Syaikhu dan Yulianto, sementara Gerindra khususnya Gerindra DKI menjagokan M. Taufik.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: