Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Kongsi Pasar Turi Masuk Ke Pembuktian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 September 2018, 20:33 WIB
Sidang Kongsi Pasar Turi Masuk Ke Pembuktian
Foto/Repro
rmol news logo Eksepsi terdakwa dugaan penipuan pembangunan Pasar Turi, Surabaya ditolak majelis hakim PN Surabaya, Kamis (20/9).

Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa Henry Jocosity Gunawan melalui kuasa hukumnya.

Dalam amar putusan selanya, Hakim Anne menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas dan tepat karena telah menyebutkan secara rinci unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.

Hakim juga menolak dalil ekspesi tim pembela terdakwa Henry yang menyebut surat dakwaan jaksa error in procedure. Alasan penolakan itu lantaran tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi.

"Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkara," kata Hakim Anne Rusiana usai membacakan putusan selanya, melalui siaran pers yang diterima redaksi.

Tak hanya itu, Hakim Anne meminta agar persidangan pemeriksaan pokok perkara digelar seminggu dua kali.

"Sidangnya Senin dan Kamis, saksa silakan hadirkan para saksi-saksi ke persidangan," ujar Anne.

Diketahui, kasus ini dilaporkan tiga pengusaha asal Surabaya, yakni Shindo Sumidomo, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.

Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.[lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA