Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ini berdasarkan hasil rapat pleno melalui rapat plen yang hasilnya terttuang dalam Keputusan KPU Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/lX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019, tanggal 20 September 2018.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan dari jumlah tersebut terbagi menjadi 4.774 laki-laki dan 3.194 perempuan.
Adapun rincian caleg dari partai peserta pemilu yakni, PKB, Jumlah Dapil 80, calon Anggota DPR sebanyak 575; Gerindra, Jumlah Dapil 79, calon Anggota DPR sebanyak 569; PDIP, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 573; Partai Golkar, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 574; Partai Nasdem, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 575.
Partai Berkarya, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 554; PKS, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 533; Partai Perindo, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 568; PPP, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 554; Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR 574; PAN, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 575.
Partai Hanura, Jumlah 79 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 427; Partai Demokrat, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 573; Partai Bulan Bintang (PBB), Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 382; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jumlah 61 Dapil, calon Anggota DPR 137.
"Untuk DCT Anggota DPRD, akan diumumkan oleh KPUD Kabupaten/ Kota di masing-masing daerah," ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Sementara itu, lanjutnya, 807 orang calon anggota DPD berasal dari 34 daerah pemilihan yang ada di seluruh Indonesia.
"Keputusannya dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Tahun 2019," tutup Arief.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: