Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Zudan Arief Fakrulloh: Negara Akan Tegas, Pemilih Yang Belum Merekam E-KTP Kami Blokir

Kamis, 20 September 2018, 10:07 WIB
Zudan Arief Fakrulloh: Negara Akan Tegas, Pemilih Yang Belum Merekam E-KTP Kami Blokir
Zudan Arief Fakrulloh/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memper­panjang jangka waktu peneta­pan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) selama 60 hari. Keputusan memperpanjang itu tidak hanya untuk menyele­saikan masalah pemilih ganda, tetapi juga masalah pemilih lain­nya, seperti pemilih yang ternya­ta sudah meninggal dunia.

Dalam rekapitulasi DPT per­baikan tahap Iterdapat sejumlah perubahan. Jumlah pemilih di dalam negeri berubah menjadi 185.084.629 orang, dan luar negeri menjadi 2.025.344 orang, sehingga total jumlah pemilih menjadi 187.109.973 orang. Jumlah pemilih itu berkurang sebanyak 671.911 orang, dibandingkan DPT yang dirilis pada 5 September lalu, dengan jumlah pemilih men­capai 187.781.884 orang.

Lantas bagaimana tangga­pan Kemendagri soal DPTHP tersebut? Apa masukan dari Kemendagri untuk memperbaiki DPT yang sebelumnya? Berikut pemaparan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh:

Kemarin KPU memutus­kan memperpanjang jangka waktu penetapan DPTHP. Bagaimana pandangan Kemendagri terkait hal itu?
Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan terkait hal itu, karena banyak yang menanyakan kepada saya soal DPT ganda, sehingga terkesan DPT ganda itu yang ikut menyusun adalah Kemendagri. Perlu sa­ya tegaskan kembali, mandat yang diterima oleh Dukcapil Kemendagri dalam pileg dan pilpres itu ada dua. Pertama, adalah menyiapkan DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan).

DAK2 ini digunakan untuk menyusun dapil (daerah pemili­han). Dapil ini sudah diserahkan datanya 27 November 2017. Kedua, tugas Kemendagri ada­lah menyiapkan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu). DP4 ini digunakan oleh KPU sebagai bahan pem­banding, dan penyanding dalam menyusun DPT. DP4 ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu disandingkan, dibandingkan dengan DPT pemilu terakhir. Kemudian sesuai PKPU 11/2018 Pasal 7, KPU hanya mengambil daftar pemilih pemula dari DP4 dengan jumlah sekitar 5 juta orang. Data itulah yang digu­nakan okeh KPU sebagai ba­han untuk menyusun DPT. Jadi sekali lagi saya tegaskan, bahwa dari DP4 Kemendagri, sesuai dengan PKPU, hanya diambil daftar pemilih pemula. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Komisioner KPU Pak Viryan.

Bagaimana cara menyi­sirnya?

Sebagaimana kita ketahui banyak penduduk kita yang memiliki KTP jaman dulu lebih dari satu. Oleh karena itu, ka­mi sekarang sedang melacak, apakah penduduk yang tinggal 3 persen lagi ini sudah punya KTP elektronik dengan identitas lain. Misalnya dulu nama lengkapnya Muhammad Nur. Dia buat KTP dengan nama M. Nur. Maka, data yang Muhammad Nur itu, kalau tidak dipakai lagi akan kami blokir.

Jadi, tegasnya adalah, pen­duduk yang belum merekam, yang usiannya 23 tahun ke atas, apabila sampai 31 Desember belum merekam maka datanya akan kami sisihkan, datanya akan kami blokir. Karena kami berasumsi sudah enam tahun belum merekam, maka dia sudah memiliki KTP dengan nama lain. Ini yang kami kategorikan data yang ganda. Datanya akan kami aktifkan kembali apabila penduduknya merekam. Oleh karena itu masih ada waktu lebih dari 100 hari, lebih dari 3 bulan, maka cukup untuk menerima penduduk yang berjumlah ham­pir 6 juta ini untuk melakukan perekaman. Jadi semangatnya adalah menyisir, membereskan data, dan mendoring penduduk untuk lebih pro aktif melakukan perekaman.

Perlu saya sampaikan juga, kepada masyarakat yang su­dah merekam untuk segera mengecek hasilnya di dukcapil, karena saat ini yang sudah merekam dan belum dicetak itu ada 1,5 juta. Tetapi ada juga, pemilih pemula yang belum 17 tahun tapi sudah merekam itu datanya ada 1,1 juta. Nah, ini KTP-nya belum bisa dicetak, menunggu yang bersangkutan berusian 17 tahun terlebih dahulu.

Kalau ada kendala hubungi dukcapil, kami akan jemput bo­la. Misalnya ke kampus-kampus, ke RT, ke RW, ke dusun-dusun kami akan jemput bola. Selasa pagi kami akan berangkat ke Jaya Wijaya untuk jemput bola.

Blankonya bagaimana?
Sampai dengan Desember 2018 ini blanko tersedia 5,9 juta keping. Jadi jumlah yang sangat cukup untuk memenuhi kebutu­han blanko sampai dengan akhir 2018. Jumlah 5,9 juta itu yang ada di dukcapil, sementara yang beredar di daerah ada lebih dari 2 juta keping. Jadi totalnya ada 7,9 juta keping. Artinya blanko cukup dan mencukupi. Lalu un­tuk 2019 kami akan persediaan 16 juta keping. Jadi blanko tidak ada masalah lagi.

Untuk calon pemilih yang belum 17 tahun ini kan masih sekolah. Itu bagaimana?
Untuk anak-anak yang kami kategorikan pemilih pemula ini, kami turun ke berbagai sekolah, ke berbagai pondok pesantren. Jadi baru saja kemarin kami turun ke SMD di Cikarang dan beberapa daerah. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA