Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPD Dukung Perjuangan Rakyat Aceh Barat Daya Kembalikan Lahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 September 2018, 22:35 WIB
rmol news logo DPD RI menggelar rapat dengar pendapat bersama pemangku kepentingan di Aceh yakni Pemerintah Daerah Aceh Barat Daya, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kanwil BPN Aceh, dan PT Cemerlang Abadi (CA).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Rapat membahas Hak Guna Usaha (HGU) PT CA seluas 7520 hektare yang terletak di Kabupaten Aceh Barat Data telah berakhir pada akhir Desember 2017. Namun aktivitas perusahan malah meningkat dengan memperluas land clearing dan pembibitan setelah izin habis.

Pemkab dan pemprov dalam hal ini Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim menyampaikan alasan menolak perpanjangan izin HGU sekalipun Badan Pertanahan Nasional bersikeras untuk memperpanjangnya.

"Memang terkait perpanjangan izin HGU banyak versinya. Tapi kami termasuk gubernur Aceh  menyampaikan rekomendasi ke DPD untuk menolak memperpanjang izin HGU," katanya usai rapat di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (12/9).

Menurut Akmal, perusahaan selama 30 tahun menelantarkan tanah seluas 7520 hektare yang dikuasai dan akhirnya menjadi hutan dan tempat sarang babi hutan.

"Saya istilahkan kondisinya seperti kawasan berdaulat di dalam negara," bebernya.

Akmal mengaku pernah bertemu dengan pihak perusahaan dan menyampaikan rencananya untuk membangun jalan di atas lahan tersebut. Namun permintaannya ditolak. Ironisnya, selama ini pihak perusahaan selalu menjual nama BPN ketika dipersoalkan oleh masyarakat.

"Bagi mereka hukum itu seolah-olah ada di tangan BPN dan tidak menganggap keberadaan pemda. Padahal yang kami perjuangkan agar tanah yang ditelantarkan itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat lokal sebagai lahan pertanian atau dijadikan sebagai objek tanah reforma agraria (TORA) untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," paparnya.

Pada kesempatan itu, dia membeberkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan perusahaan.

Akmal mengatakan, pada 2007, perusahaan mendapatkan utang di Credit Suise AG, salah satu bank di Singapura sebesar USD 30 juta. Sebagai jaminannya adalah HGU lahan.

"Malah tanah ditelantarkan. Makanya tidak ada alasan izin HGU diperpanjang lagi," kata Akmal.

Selain itu, dia menyampaikan alasan menolak perpanjangan izin HGU karena perusahaan itu tidak memberikan kewajiban plasma untuk masyarakat setempat. Begitu juga kewajiban CSR perusahaan sebagaimana perintah pasal 57 ayat 1 dan 2 UU 34/2014 tentang Perkebunan yang tidak dipenuhi. Yang ada perusahaan justru terlibat konflik dengan masyarakat karena sengketa lahan.

Senator asal Aceh Ghazali Abbas Adan mendukung rencana bupati Akmal. Dia berharap, lahan terlantar bisa didistribusi ke masyarakat.

"Apalagi sekarang ada reforma agraria. Jadi jelas sekali keberpihakan Pak Jokowi kepada masyarakat," katanya.

"Seperti kata pak bupati, kita beri kemakmuran kepada masyarakat melalui tanah itu. Di-manage oleh pemda, jangan sampai dijual. Jadi, bisa untuk contoh bagi pemda-pemda lain. Jangan di mulutnya bela masyarakat tapi praktiknya tidak," papar Ghazali.

Sementara, pengacara PT CA Refman Basri tetap bersikukuh agar izin HGU diperpanjang. Dia beralasan, lahan tersebut terlantar karena adanya konflik.

"Jika perlu kita TUN kan (Peradilan Tata Usaha Negara)," tegasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA