Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPD RI Pertanyakan BPJS Kesehatan Defisit Tiap Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 September 2018, 19:30 WIB
DPD RI Pertanyakan BPJS Kesehatan Defisit Tiap Tahun
RDP DPD/DPD RI
rmol news logo Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI heran setiap tahun BPJS Kesehatan mengalami defisit. Padahal, BPJS Kesehatan setiap tahun telah menaikkan iuran dan subsidi anggaran dari pemerintah. Alhasil, defisit keuangan yang dialami oleh BPJS Kesehatan tak terelakkan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Defisit keuangan yang terjadi kepada BPJS Kesehatan setiap tahun dialami. Selain itu menaikkan iuran dan subsidi anggaran dari pemerintah. Namun selalu saja BPJS Kesehatan mengalami defisit," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI, Delis Julkarson Hehi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (12/9).

Dikatakan, secara garis besar Komite III DPD mencatat ada tiga permasalahan dalam layanan BPJS Kesehatan yang sering muncul di masyarakat. Pertama, penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat. Kedua, rumitnya masalah administrasi persyaratan. Dan ketiga, masalah pembayaran klaim BPJS Kesehatan.

"Ketiga hal itu yang sering dipertanyakan oleh masyarakat ketika kami melakukan reses," ujar Delis.

Delis menambahkan UU No 24/2011 tentang BPJS sudah tujuh tahun disahkan. Hal itu bukan waktu yang singkat. Namun yang harus diketahui implementasi pelaksanaan UU ini masih banyak permasalahan.

"Masalah BPJS Kesehatan cenderung dipertanyakan dibanding BPJS Ketenagakerjaan," tegas dia.

Sementara itu, Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Suhaimy Ismi mempertanyakan BPJS Kesehatan yang sering melakukan perubahan peraturan. Ia memberi contoh, seorang anak di NTB mengalami kecelakaaan dan harus melakukan fisioterapi. Tapi ketika ada perubahan peraturan di BPJS Kesehatan, si anak ini harus dihentikan fisioterapinya.

"Padahal dia dua kali lagi fisioterapi baru dilakukan operasi. Jika ada perubahan peraturan yang sudah berjalan seharusnya diselesaikan," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua DJSN Sigit Priohutomo menjelaskan, yang terjadi pada dasarnya bukanlah defisit, melainkan unfunded. Bahkan pendapatan dari iuran tidak seimbang dengan biaya yang dikeluarkan BPJS untuk membiayai pelayanan kesehatan.

"Selama pendapatan iuran tidak bisa menutupi biaya pelayanan beserta operasional. Maka unfunded selalu terjadi tiap tahun," beber dia.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, tambah Sigit, dalam jangka pendek melalui pemberian dana talangan oleh pemerintah sebagai implementasi pasal 48 UU SJSN.

"Sedangkan jangka panjang melalui penetapan kebijakan iuran sesuai dengan harga keekonomian," ujarnya.[lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA