Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Harjono: Nasib Bakal Caleg Eks Napi Korupsi Tergantung di MA, Jadi Tunggu Saja

Senin, 10 September 2018, 10:21 WIB
Harjono: Nasib Bakal Caleg Eks Napi Korupsi Tergantung di MA, Jadi Tunggu Saja
Harjono/Net
rmol news logo Bekas hakim Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, nasib bakal caleg berstatus eks narapi­dana kasus korupsikini bergan­tung pada hasil putusan guga­tan uji materiil di Mahkamah Agung (MA). Seperti diketahui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif kini tengah digugat di MA. Sembari menunggu putusan MA itu, DKPP, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melaksanakan pertemuan tripartit. Berikut penjelasan Harjono terkait hal itu kepa­da Rakyat Merdeka:

Apa tanggapan Anda dengan adanya perbedaan pandanganantara KPU dan Bawaslu terkait tafsir PKPU yang memuat aturan larangan nyaleg bagi eks narapidana kasus korupsi?

Perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu ini kan sudah menjadi pengetahuan umum, yang berikutnya adalah sudah ada pihak-pihak yang menga­jukan pengaduan ke DKPP. Pengaduan ke DKPP ini kan akan diproses seperti biasa adanya pengaduan yang lain­nya dan itu harus mengikuti proses yang berlaku di DKPP. Dari mulai proses pendaftaran, dinomor, diverifikasi, diformil materiil sidang. Ujungnya nanti itu yaitu sidang yang menen­tukan. Nanti disidang DKPP itu kan bukan hanya saya saja tetapi ada anggota yang lainnya. Keputusan sidang kan hasil dari musyarawah dengan anggota DKPP yang lainnya.

Anda mengatakan sudah ada yang mengadukan hal tersebut ke DKPP, siapa itu?

Terakhir yang saya cek itu Pak Abdullah Puteh, namun yang lain­nya saya belum cek lagi. Tetapi yang jelas bahwa sudah ada yang melakukan pengaduan ke kita.

Terus posisi KPU dan Bawaslu?

KPU dan Bawaslu akan men­jadi terlapor.

Sejauh ini pasal apa yang diadukan?

Jadi memang kasusnya ini kan karena ada yang mendaftar lalu ditolak KPU, lalu diputus Bawaslu, namun KPU tak kun­jung melaksanakan. Nah di situ permasalahannya.

Nantinya apakah DKPP akan mengeluarkan keputu­san terkait perbedaan pandan­gan terkait aturan itu?

Nanti hasil sidang yang akan memutuskan. Saya tidak bisa mengatakan hasilnya itu harus begini, harus begini. Jangan dikira karena saya ketua DKPP bisa tahu keputusan DKPP. Saya tidak bisa mengatakan DKPP mendukung atau tidak. Karena keputusan DKPP itu keluar kar­ena keputusan seluruh anggota. Saya tidak bisa mengatakan mendukung, nanti anggota lain tidak setuju.

DKPP hanya bicara pada putusannya. Saya sendiri tidak tahu bagaimana para pendapat anggota DKPP lainnya men­genai hal ini. Namun apapun pendapat mereka, ini harus diputuskan. Yang penting adalah bagaimana DKPP memandang masalah ini.

KPU menolak menjalank­an putusan Bawaslu karena PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sedang digugat di Mahkamah Agung. Bagaimana itu?

Itu adalah rasionalitas dari KPU melihat tata perundang-undangan seperti ini. Tapi nanti pastinya Bawaslu memiliki jawaban rasionalitasnya juga dan ini kan menjadi hal yang diperdebatkan. Kalau KPU ber­pendapat demikian, Bawaslu juga akan berpendapat demikian. Di sana memang harus dipu­tuskan, nanti akhirnya itu ya di Mahkamah Agung. Alternatifnya memang seperti itu.

Lantas apa tanggapan Anda terkait dengan uji materi PKPU ke Mahkamah Agung?

Dampaknya kalau itu diper­bolehkan ya orang-orang yang sudah daftar ke KPU, yang dila­rang oleh KPU itu harus diberi haknya. Karena itu sekarang tergantung pada MA, mau mutus apa persoalan tentang mereka yang tersangkut perkara korupsi ini. Tapi hasilnya bagaimana, tidak tahu. Karena berdua ini pada posisi yang dua-duanya punya alasan hukum.

Selama ini seberapa sering terjadi perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu?

Kalau sengketa beda penda­pat, KPU dan Bawaslu memang sudah sering tetapi bukan perso­alan-persoalan besar seperti ini. Namun untuk sementara ini kan yang muncul dan dipermasalah­kan adalah peraturan KPU.

Soal lain. Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait pu­tusan hasil pengusutan dugaan mahar Rp 1 triliun yang di­duga dilakukan Sandiaga Uno. Sampai sejauh ini prosesnya di DKPP sudah sampai mana?

Prosesnya biasa saja. Pelapor siapa pun itu kita tindaklanjuti.

Sejauh ini sudah sampai mana prosesnya?
Proses berikutnya adalah masuk, dikasih nomor. Diteruskan ke verifikasi, terus diteliti syarat-syaratnya. Kalau syarat, formalnya sudah terpenuhi (ba­ru dilanjutkan), kalau belum dikembalikan untuk dilengkapi. Kalau sudah memenuhi syarat, lalu diajukan verifikasi secara materiil. Setelah itu, kalau ke­mudian mereka secara sub­tansinya itu sudah cukup untuk bisa diperiksa. Kalau sudah baru bisa dijadwalkan sidang. Namun saya nggak bisa menilai sendiri. Nanti, ketujuh anggota DKPP yang menilai. Nanti pendapat saya A, mayoritas B, ya, bisa saja. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA