Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Atasi Ketimpangan Ekonomi, DPD Dorong Dua RUU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Agustus 2018, 13:54 WIB
Atasi Ketimpangan Ekonomi, DPD Dorong Dua RUU
Akhmad Muqowam/DPD RI
rmol news logo DPD RI mengakui terjadi penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia, namun juga peningkatan kemakmuran hanya di perkotaan dan belum menyentuh masyarakat pedesaan. Sehingga membuat ketimpangan ekonomi.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam saat menjadi pembicara utama dalam seminar dengan tema 'Mengatasi Ketimpangan Sosial Ekonomi: Mewujudkan Pembangunan Nasional yang Merata, Berkeadilan Mensejahterakan Rakyat dan Berkelanjutan' di Institut Pertanian Bogor, Kamis (30/8).

Menurutnya, berdasarkan data, jumlah penduduk miskin yaitu 25,95 juta orang atau 9,82 persen di bulan Maret 2018. Menurun dibandingkan pada bulan September 2017 sebanyak 26,58 juta orang (10,12 persen).

"Sebanyak 10 persen orang kaya memiliki 77 persen seluruh kekayaan negara. Menurut laporan Oxfarm dan INFID, empat orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan lebih besar dibandingkan dengan 100 juta penduduk termiskin di Indonesia," jelas Muqowam.

Dia mengatakan, penyebab masalah itu salah satunya karena payung hukum percepatan pembangunan daerah tertinggal masih lemah akibat belum ada Undang-Undang dan masih berbasis peraturan pemerintah. Sehingga menyebabkan pembangunan yang tidak merata.

Melihat keadaan itu, DPD mengambil peran dengan mendorong RUU inisiatif DPD berkaitan dengan RUU Daerah Kepulauan dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

"RUU Daerah Kepulauan disusun untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kepulauan. DPD dan DPR telah sepakat menjadikannya sebagai Undang-Undang selambat-lambatnya sebelum masa jabatan periode ini berakhir," papar senator dari Provinsi Jawa Tengah ini.

RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan RUU inisiatif DPD yang merumuskan arah pengaturan percepatan pembangunan daerah tertinggal yang selama ini hanya dipayungi oleh PP dan perpres.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan oleh DPD RI sejak diberlakukannya UU 6/2014 tentang Desa yaitu terus melakukan Pengawasan terhadap UU Desa.

Berdasarkan hasil dari pengawasan ke berbagai daerah, pada implementasinya beberapa masalah masih ditemukan, seperti dispute (sengketa kewenangan) masalah Regulasi dan Kelembagaan diantara Kementerian/ Kelembagaan; lemahnya pembinaan dan pengawasan; Regulasi dibawah UU Desa yang berubah-ubah; Formulasi Dana desa yang mengabaikan UU Desa; dan dilanggarnya berbagai asas dalam UU Desa, misalnya asas Rekognisi, Subsidiaritas, dan Pemberdayaan.

"Di sinilah arti pentingnya peran dan tugas para ahli pembangunan wilayah dan pedesaan untuk bisa merumuskan berbagai kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyebaran kesejahteraan yang lebih merata dan memberi masukan ketika Pemerintah menjalankan Kebijakannya," tutup Muqowam di hadapan Himpunan Alumni Sekolah Pasca Sarjana Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA