Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahri: Surat Kemendagri Indikasi Keuangan Pemerintah Tertekan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 21 Agustus 2018, 06:55 WIB
Fahri: Surat Kemendagri Indikasi Keuangan Pemerintah Tertekan
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang permintaan bantuan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk membantu bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat beredar luas di media sosial.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Surat Kemendagri itupun mendapat tanggapan langsung dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menyebut bahwa permintaan Kemendagri itu tidak akan mudah direalisasikan. Sebab bantuan itu diambil dari APBD Perubahan.

“Jika surat itu benar, intinya Kemendagri menginstruksikan kepada pemda seluruh indonesia utk membantu keuangan pemda NTB yg di ambil dr sisa lebih (silpa) APBD setiap daerah. Catatan, tiap daerah memiliki silpa yang berbeda-beda. Sehingga jumlah nominal bantuan tidak optimal,” jelasnya dalam akun Twitter @fahrihamzah, Selasa (21/8).

Menurutnya, surat yang diteken tanggal 20 Agustus itu juga menjadi indikasi bahwa pemerintah pusat mau lepas tangan. Ini arena surat itu belum tentu mendapat sambutan dari pemda lain karena kondisi keuangan pemda juga tidak merata bahkan tidak mampu.

“Selama ini pusat sudah terlalu membebani daerah dengan alokasi-alokasi anggaran operasional,” sambungnya.

Selain itu, surat tersebut juga mengisaratkan bahwa keuangan pusat sudah cukup tertekan. Sehingga, lagi-lagi harus meminta ke daerah.

“Padahal anggaran daerah tidak leluasa karena alokasinya yang relatif kaku, baik DAU, DAK atau Dana Bagi Hasil. Inikah alasan sebenarnya?” jelas Fahri.

Jika pemerintah pusat mau lempar handuk, sambungnya, maka lebih baik terbuka dan jujur.

“Biar kita sekalian galang sumberdaya masyarakat saja. Negara nggak usah ikut. Kalau memang nggak sanggup,” tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA