Menurut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, masih ada kendala untuk mengesahkan RUU KUHP. Salah satunya keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mereka tidak mau ini (pemberantasan korupsi) masuk dalam KUHP," katanya di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/8).
Bambang mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pembicaraan bersama KPK. Sebelum akhirnya dilanjutkan pembahasan bersama parlemen.
"Pemerintah sudah berkomunikasi dengan KPK, nanti kita rapat lagi, revisi lagi. Saya targetkan sebelum masa jabatan ini berakhir, sudah selesai," jelas politisi Partai Golkar itu.
Jika pengesahan RUU KUHP tidak selesai dalam periode jabatan ini, Indonesia tidak akan pernah punya UU KUHP sendiri. Pasalnya, jika masa jabatan dewan sudah berganti maka pembahasan RUU akan dimulai dari awal kembali.
"Kita tidak akan pernah punya undang-undang sendiri, tetap mengacu pada undang-undang kolonial," imbuh Bambang.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.