Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cadangan Migas Rokan Diduga Disembunyikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 30 Juli 2018, 23:37 WIB
Cadangan Migas Rokan Diduga Disembunyikan
Foto/Net
rmol news logo Blok Rokan bisa menjadi tulang punggung migas di Indonesia. Potensi Blok Rokan sangat besar, sementara ada dugaan cadangan migasnya sengaja disembunyikan.

"Dulu produksinya 11,5 juta barel per hari dan sekarang memang tinggal 200 ribuan barel per hari. Namun diduga ada angka yang disembunyikan dan potensinya jauh lebih besar dari itu. Makanya, Rokan harus kita perjuangkan agar kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," tegas mantan Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid dalam seminar yang diselenggarakan Indonesia Resources di Gedung Nusantara V MPR, Jakarta.

Terkait hal itu Syarwan mengatakan, jika Rokan dikelola BUMN dan BUMD, maka bisa memberikan kontribusi yang jauh lebih besar dibandingkan saat dikelola Chevron.

"Kalau Pertamina yang pegang, hasilnya tentu jauh lebih besar. Kita tidak perlu bagi hasil dan lebih maksimal. Selain itu, juga menambah pengalaman bagi SDM kita. Kita harus optimis karena tenaga kerja kita banyak yang bagus-bagus," jelas pria asal Siak, Riau ini.

Menurut pengalaman Syarwan, kontribusi Chevron bagi masyarakat Riau memang sangat kecil. Kecuali bagi hasil dengan Pemda, nyaris tak ada yang bisa dirasakan warga setempat. Bahkan corporate social responsibility (CSR) pun, hampir tidak menyentuh masyarakat.
 
Dalam kaitan itulah Syarwan menyatakan diri turut mendukung penyampaian 'Petisi Rakyat untuk Blok Rokan.' Syarwan menggabungkan diri bersama tokoh lain seperti mantan Ketua MPR Amien Rais, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, peneliti LIPI Prof. Mochtar Pabottingi, mantan Menteri Keuangan Fuaad Bawazier, guru besar Universitas Indonesia Prof. Iwa Garniwa, dan lain-lain.

Para tokoh yang tergabung ke dalam Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Blok Rokan (GRKBR) tersebut, menuntut Pemerintah untuk antara lain memutuskan bahwa kontrak Blok Rokan yang dikelola Chevron selama setengah abadd tidak akan diperpanjang pasca selesainya kontrak pada 2021.

Selain itu, juga menuntut pemerintah untuk mengembalikan Blok Rokan ke pangkuan Ibu Pertiwi, dengan menetapkan konsorsium BUMN dan BUMD sebagai pengelola 100 persen Blok Rokan sejak 2021, sesuai amanat pasal 33 UUD 1945. Petisi juga meminta KPK untuk terlibat aktif mengawasi proyek penyelesaian status kontrak Blok Rokan secara menyeluruh, termasuk kontrak-kotrak sumber daya lainnya. [dem]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA