Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Periksa Wakil Presiden Perencanaan Telkomsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Juli 2018, 11:34 WIB
KPK Kembali Periksa Wakil Presiden Perencanaan Telkomsel
Foto/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Perencanaan Telkomsel, Indra Mardiatna, terkait kasus pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang menjerat nama Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Indra akan diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka MKP," ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Senin (30/7)

Selain itu, Penyidik lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Manager Power Operation Telkomsel, Freddy Tandiputra.

Dalam perkara ini, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 Miliar.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA