Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Wabup Malang Dikorek KPK Soal Rekaman Perizinan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Juli 2018, 16:19 WIB
Mantan Wabup Malang Dikorek KPK Soal Rekaman Perizinan
Ahmad Subhan/Net
rmol news logo Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan mengaku hanya ditanya soal isi sebuah rekaman oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Rabu (18/7).

“Soal rekaman aja, isinya ada kepala dinas dan ada saya,” ujarnya setelah keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7)

Subhan menjelaskan rekaman yang ditanyakan oleh penyidik tersebut adalah rekaman berisi perbincangan soal perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

“(Soal) perizinan,” tukasnya.

Sama seperti dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya, Subhan diperiksa penyidik KPK terkait kasus pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang menjerat nama Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

Selain Subhan lembaga anti rasuah juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin dan karyawan Protelindo Indra Mardhani.

Dalam perkara ini, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Suap tersebut terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp 2,7 miliar.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA