Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waka MPR: Demonstrasi Tanpa Anarki Dibenarkan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Mei 2018, 10:59 WIB
Waka MPR: Demonstrasi Tanpa Anarki Dibenarkan Hukum
Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Salah satu pelajaran penting yang harus dipahami pemerintah dan masyarakat pasca reformasi adalah diperbolehkannya menyampaikan pendapat secara terbuka.

Begitu kata Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).

"Tidak terhindarkan dari demokrasi adalah adanya penyampaian aspirasi secara terbuka, yaitu demonstrasi," ujar Hidayat.

Hidayat menyebutkan, sekalipun demonstrasi diperbolehkan sebagai kebebasan berpendapat, tapi harus berpatokan pada koridor hukum.

Penyampaian aspirasi dalam bentuk demonstrasi, juga harus dilakukan dengan cara santun tanpa anarkisme.

Sementara kepada petugas keamanan, Hidayat berpesan agar tidak ada tindakan represif dalam menekan massa demonstrasi. Apalagi jika demo itu masih berlangsung aman dan tertib.

"Demonstrasi yang dilakukan dengan cara-cara tidak anarkis dan menghadirkan aspirasi masyarakat, dibenarkan oleh hukum," tukasnya.
Demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan Istana Negara, Senin (21/5) kemarin berakhir ricuh. Aksi yang mengusung tema “Jokowi Haram” ini digelar dalam memperingati 20 tahun reformasi.

Sebanyak 7 mahasiswa terluka dalam kericuhan ini. Beberapa video dan gambar yang beredar di media sosial menunjukkan adanya sikap represif dari polisi kepada demonstran. Pengunjuk rasa dipukul dan ditendang usai mereka membakar ban. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA