Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Pemerkosa Enno Dipisah Dua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 Mei 2016, 19:57 WIB
Berkas Perkara Pemerkosa Enno Dipisah Dua
ilustrasi/net
rmol news logo Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara salah seorang tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Enno Farihah (19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Awi Setiyono, mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan berkas perkara Alim (16), dibandingkan dua tersangka lain. Sebab, Alim masuk kategori anak di bawah umur.

"Dari tiga tersangka pembunuhan Enno, ada satu anak di bawah umur bernama Alim yang masih berumur 16 tahun. Jadi, berkasnya ada dua, yang satu di bawah umur yang dua dewasa," kata dia di kantornya, Kamis (19/5).

Dengan demikian, proses pelengkapan berkas perkara kasus tersebut dipastikan di split (pisah dua). Mengingat, masa penahanan tersangka di bawah umur terbatas.

"Masa penahanannya hanya tujuh hari. Nanti bisa dilerpanjang delapan hari. Tapi, penyidik hanya memiliki waktu 15 hari untuk menyiapkan berkas perkaranya," paparnya.

Untuk proses pemeriksaan terhadap para tersangka pun dilakukan terpisah. Sebab, untuk berkas  perkara dalam kasus tersebut ada dua tipe tersangka yang diperiksa. Yaitu anak di bawah umur dan dewasa.

"Kalau belum siap nanti di lepas kembali. Kita serahkan kepada orang tua. Tapi kita upayakan dalam 15 hari berkasnya selesai. Ini yang lagi difokuskan," demikian Awi.

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Enno Farihah (19), terjadi di Mess karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kosambi, Tangerang, Jumat (13/5) lalu.

Enno ditemukan tewas mengenaskan denga. Sejumlah luka memar dan lebam disekujur tubuhnya. Tragisnya, sebuah gagang cangkul masih tertancap di kemaluan korban saat jasadnya pertama kali ditemukan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA