Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPAI Klaim Kawal Dugaan Cabul di Kediri Sejak Awal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Mei 2016, 18:32 WIB
rmol news logo Jelang pembacaan vonis kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Kediri, 19 Mei mendatang, sejumlah kelompok peduli anak mendatangi kantor Pusat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/5).

Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga pengadilan setempat memiliki perspektif perlindungan anak dalam memutuskan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Kejadian ini memang sudah cukup lama, pertengahan tahun lalu. Tapi, kami memberikan antensi khusus dan pengawasan sejak korban dibantarkan," ungkapnya.

Menurut Asrorun, dia telah mendatangi langsung menemui pihak-pihak terkait yang menangani kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan pengawasan langsung ke Kediri, ketemu Kapolres dan memastikan proses hukum terus berjalan," paparnya.

Pihak KPAI juga menekankan terkait terobosan hukum, utamanya untuk pemberantasan hukuman bagi pelaku yang telah mencerdai anak-anak di Mediri.

Untuk itu, KPAI mendorong memberikan perhatian dalam proses rehabilitas dan keberlanjutan pendidikan.

"KPAI akan meminta dan mengawal ke KY (Komisi Yudisial) untuk memberikan pengawasan secara khusus terhadap hakim yang menciderai proses hukum," bebernya.

Kasus kejahatan seksual diduga menimpa 58 anak di kota Kediri. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh kontraktor Sony Sandra (SS) alias Koko (63 tahun) di Kediri, Jawa Timur, sejak 2013.

Namun, dari jumlah tersebut, baru lima korban yang kasusnya diproses hukum. Dua di antaranya, sudah ditangani PN Kediri. Sony dikenai pasal 81 Ayau 2 UU RI 23 Tahun 2002 jo KUHP Pasal 65 Ayat 1.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari setempat, menuntut terdakwa dengan tuntutan 13 tahun penjara. Sedangkan pembacaan putusan akan diagendakan 19 Mei mendatang. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA