Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perppu Presiden Butuh Keputusan Politik DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Mei 2016, 21:08 WIB
rmol news logo Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta DPR mendorong Perppu Presiden Jokowi terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan keputusan politik. Sebab, kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk dalam kondisi darurat.

"Perlindungan anak mendesak dan tidak bisa menunggu perdebatan-perdebatan yang tidak produktif. Jadi mendesak DPR membuat keputusan politik terhadap rencana Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu dan tidak perlu menunggu perdebatan-perdebatan yang tidak produktif,” kata Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh dalam dialektika demokrasi bertema "Yuyun, Kebiri dan Hukuman Mati" di Media Center DPR, Kamis (12/5).

Menurut dia, keputusan politik bisa berdampak langsung kepada aparat hukum paling bawah, sehingga Perppu bisa dilaksanakan kepada aparat hukum tingkat bawah.

"Kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk dalam kejahatan luar biasa dan harus ada langkah luar biasa pula. Sebelumnya  wacana kebiri bagi para pelaku sudah pernah muncul. Tetapi empat bulan kemudian wacana itu hilang. Dan muncul kasus yang menggerakkan kesadaran kolektif termasuk dari presiden," kata Asrorun.

Terkait dengan rencana Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, KPAI diundang. Kata dia, dalam pembahasan draft Perppu itu ada kesepakatan, yang isinya pemberatan hukuman kepada pelaku. Namun sebelum disepakati, ada menteri yang mengusulkan agar pemberatan hukuman tersebut tidak lewat Perppu namun lewat UU saja.

"Namun pada akhirnya Presiden Jokowi menyepakati Perppu kebiri," katanya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA