Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kompolnas Pelajari Laporan Kelompok Tani Pasaman Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 Maret 2016, 19:32 WIB
Kompolnas Pelajari Laporan Kelompok Tani Pasaman Barat
edi hasibuan/net
rmol news logo Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menindaklanjuti laporan anggota kelompok tani Pasaman Barat, Sumatera Barat Sutan Kamenan yang diduga menjadi korban kriminalisasi penyidik Polda Sumatera Barat atas penetapannya sebagai tersangka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menuturkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu terkait laporan dan perkara penetapan tersangka anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dastra tersebut.

"Kita terima laporannya akan dianalisa dulu untuk ditindaklanjuti," kata Edi di kantornya, Jakarta, Senin (1/3).

Kuasa hukum tersangka yaitu Abdul Rohmat mengatakan, perkara yang menjerat kliennya terjadi saat PT. AMP Plantation melakukan kerja sama dengan dengan KUD Dastra untuk membangun kebun kelapa sawit dan buah segar seluas 300 hektar di Kinali Sumatera Barat.

Namun, dalam perjalanannya, tahun 2011 PT. AMP mengirimkan surat dengan Nomor: 48 48/BM-AMP/09/2011 dan melampirkan laporan keuangan dan perhitungan utang piutang KUD Dastra.

Kemudian, kelompok tani tersebut memertanyakan hasil audit laporan keuangan dan sisa utang piutang serta masalah pembagian hasil kebun 200 hektar bagian petani dan 100 hektar kebun inti. Karena tidak ada kesepakatan akhirnya pihak KUD Dastra melaporkan ke Polres Agam terkait dugaan penggelapan lahan 100 hektar atau senilai Rp 14 miliar. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Polres akhirnya tidak ditemukan unsur perkara.

Selanjutnya, PT. AMP melaporkan anggota kelompok tani Sutan Kamenan ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan penjualan hasil kebun tersebut. Dan, polisi akhirnya menetapkan Sutan Kamenan sebagai tersangka terkait penjualan hasil panen pada 28 Januari 2016 lalu.

"Saksi yang beli hasil panen bernama Darmiati belum diperiksa," kata Abdul Rohmat.

Oleh karena itu, dia akan mempraperadilankan Polda Sumatera Barat ke Pengadilan Negeri Simpang Empat Sumatera Barat terkait penetapan tersangka tersebut.

"Kami minta kepada Kompolnas untuk memeriksa proses penetapan tersangka terhadap Sutan Kamenan yang tidak sesuai," pungkas Abdul Rohmat. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA