Terdakwa bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Jamaluddien Malik, usai menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1). Jamaluddien didakwa melakukan pemerasan dan menerima bayaran terkait sejumlah kegiatan dana tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014, dimana sebagian dana tersebut diduga mengalir ke bekas Bossnya Menakertrans Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada saat itu. Tedy Kroen/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.