Fraksi PDIP MPR Dorong Peradilan Khusus untuk Sengketa Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 27 April 2015, 10:35 WIB
Fraksi PDIP MPR Dorong Peradilan Khusus untuk Sengketa Pilkada
pdip
rmol news logo . Peradilan khusus perlu dibentuk untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Lembaga peradilan khusus ini seyogyanya menyelesaikan semua sengketa Pilkada baik sengketa hasil maupun sengketa administrasi.

Demikian benang merah dalam seminar Fraksi PDIP MPR RI bertema 'Format Ideal Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dalam Rangka Menegakan Daulat Rakyat' di Aula Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember, Jawa Timur (Sabtu, 25/4).

Seminar kerjasama MPR RI dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember ini menghadirkan Keynote Speaker Menkumham Yasonna H. Laoly dan Ketua MK RI Arief Hidayat dan pembicara Arif Wibowo (anggota Komisi II DPR), Supandi (Hakim MA), Ida Budhiati (Komisioner KPU) dan Widodo Ekatjahjana (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember).

Mekumham Yasonna Laoly mengatakan badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada sesuai UU No 1/2015 bisa menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.

"Ini menjadi solusi yang terbaik," katanya. Namun, badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada belum bisa terbentuk. Sesuai dengan UU, maka untuk sementara Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili sengketa perselisihan hasil Pilkada sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Yasonna berharap di masa depan dapat dibentuk badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pilkada yang ideal dan sesuai konstitusi.

Sementara itu Ketua MK Arief Hidayat berpendapat pokok persoalan bukan terletak pada lembaga peradilan mana yang berwenang mengadili sengketa hasil Pilkada melainkan pada penyelenggaraan Pilkada yang fair.

"Format ideal apapun, apakah MA atau MK, yang penting adalah penyelenggaraan Pilkada yang fair play. Jika fair play, pasti perselisihan tidak diperkarakan karena selesai dengan sendirinya," katanya.

Dengan kata lain Arief Hidayat menekankan pada kultur hukum "Yaitu siap menang dan siap kalah dalam Pilkada. Kalau bisa menerima kekalahan dalam Pilkada yang fair play tentu tidak berlanjut pada sengketa di MK," ujarnya. Dia mencontohkan salah satunya adalah Pilkada DKI Jakarta. Fauzi Bowo bisa menerima kekalahan dan tidak memperkarakan ke MK.

Tak jauh berbeda, Arif Wibowo juga mengatakan bahwa badan peradilan khusus lebih efektif untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada di masa-masa mendatang. Sampai terbentuknya badan peradilan khusus itu masih banyak waktu untuk mempersiapkan badan peradilan khusus itu.

"Pilkada serentak secara nasional masih tahun 2027. Jadi masih ada waktu lama untuk mempersiapkan badan peradilan khusus untuk sengketa hasil Pilkada ini," ujarnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA