"Tidak bijak Sekjen PBB berkomentar dengan ringannya mengatakan narkoba bukan kejahatan serius. Bahkan Sekjen PBB mengintervensi pemerintah Indonesia agar membatalkan hukuman mati bagi para terdakwa yang tersangkut narkoba," sebut Wakil Ketua BKSAP DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid dalam keterangannya, Minggu (26/4).
"Jika Sekjen PBB melarang hukuman mati, saya mempertanyakan dimanakah pembelaan Sekjen PBB saat TKI asal Indonesia, Siti Zaenab, dihukum mati 14 April lalu oleh Arab Saudi? Dimanakah pembelaan Sekjen PBB terhadap 37 tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum mati oleh Arab Saudi? Atau jangan-jangan Sekjen PBB hanya membela kepentingan negara-negara kaya saja," tambah Meutya mempertanyakan.
Legislator dari dapil Sumut I ini menjelaskan, saat ini, Indonesia merupakan pasar narkoba yang sangat besar. Jumlah pecandu narkoba di Indonesia sudah mencapai 3,9 juta orang dan nilai transaksi perdagangan narkoba mencapai Rp 48 triliun pertahun. Dan setiap harinya 50 orang Indonesia meninggal dan tiap tahunnya 18.000 orang meninggal akibat narkoba, serta sekitar 4,5 juta warga negara Indonesia masih direhabilitasi juga akibat narkoba.
"Narkoba di Indonesia sudah pada level sangat berbahaya. Kejahatan narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga layak pelakunya dihukum mati," terang mantan wartawan ini.
Sebelumnya, seperti dilansir
Kantor Berita AFP (26/4), Sekjen PBB melalui jubirnya mengatakan eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan bagi pihak yang melakukan kejahatan serius seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus. Sementara, narkoba tidak termasuk kategori itu. Berdasarkan hukum internasional, hukuman mati bisa diterapkan untuk kejahatan yang sifatnya paling serius seperti pembunuhan secara disengaja. Sementara pelanggaran terkait obat, umumnya tidak termasuk kategori 'kejahatan paling serius'.
[rus]
BERITA TERKAIT: