Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MERPATI NUSANTARA AIRLINES

Mantan Dirut: Kejagung Harus Bantu Kembalikan Uang Merpati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Januari 2015, 21:31 WIB
Mantan Dirut: Kejagung Harus Bantu Kembalikan Uang Merpati
hotasi nababan/net
rmol news logo Mantan Direktur Utama PT Merparti Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan berharap Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara dapat membantu pengembalian uang perusahaan yang digelapkan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) asal Amerika Serikat.

"Dua terpidana warga Amerika wajib mengembalikan uang yang sudah dibayarkan MNA. Jika tidak mereka akan didakwa dengan pidana yang lebih berat. Di sinilah tugas pemerintah melalui Kejaksaan Agung untuk membantu Merpati dan negara kembalikan uang itu," jelas Hotasi kepada Kantor Berita Politik RMOL usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/1).

Dia menambahkan, Kejagung memang sudah diundang ke Amerika untuk membantu MNA mengembalikan uang yang sudah terbayar.

Hari ini Hotasi sudah bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya bukti-bukti baru yang disampaikannya lewat Peninjauan Kembali diterima oleh PN Jakpus dan akan diserahkan ke Mahkamah Agung.

"Saya berharap MA membebaskan saya," ujarnya.

Bukti baru tersebut adalah putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia AS kepada dua pemilik perusahaan leasing pesawat TALG. Yaitu, hukuman 18 bulan penjara terhadap Jon Cooper tanggal 4 Maret 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu, dan wajib membayar USD 1 juta kepada MNA secara tanggung renteng dengan Alan Mesner. Kedua, menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara terhadap Alan Messner pada 21 Februari 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu.

Menurut Hotasi, kedua bukti itu dikeluarkan secara resmi oleh Pengadilan Distrik Columbia di Washington DC dan telah dilegalisir oleh Jaksa Agung Eric Holder pada 21 Mei 2014 dan Menteri Luar Negeri John Kerry pada 27 Mei 2014, dengan disahkan oleh Pejabat KBRI di Washington pada 30 Mei 2014.

Sebagaimana diketahui, Hotasi dipidanakan karena dianggap turut andil dalam perjanjian sewa antara Merpati dengan TALG pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan seri 500.

MNA lalu mengirimkan USD 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Tapi, hingga tenggat waktu yang disepakati yakni Januari 2007 pesawat tak kunjung datang. Begitu pula dengan uang jaminan penyewaan yang tidak bisa ditarik kembali. [why]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA