Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korban Sitok Srengenge Belum Bisa Diberkas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Februari 2014, 20:04 WIB
Korban Sitok Srengenge Belum Bisa Diberkas
rmol news logo Mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia berinisial RW mengaku belum bisa mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Situasi traumatik serta keadaan RW pasca melahirkan bayi hasil ulah bejat sastrawan Sitok Srengenge jadi penyebabnya.

"RW mendapat BAP tertulis namun kami tidak akan gegabah. Karena setelah melahirkan perlu ada pemulihan dulu. Kita lihat perkembangan RW, namanya juga punya baby," ujar Iwan Pangka selaku kuasa hukum RW saat dihubungi di Jakarta (Jumat, 14/2).

Menurut Iwan, selain masih fokus dalam mengurus sang bayi, kliennya juga merupakan korban pelecehan seksual. Maka, secara psikis akan sulit menjawab pertanyaan dalam BAP yang diberikan penyidik meski secara tertulis. Nantinya, dalam mengisi BAP, RW akan tetap didampingi oleh kuasa hukum dan tim psikolog.

"Tentu kami minta waktu sampai minggu depan untuk menjawab itu, tidak bisa tergesa-gesa. Ada sekitar 15 pertanyaan," jelasnya.

Iwan memastikan bahwa Sitok Srengenge juga tidak pernah menghubungi RW, pasca kliennya itu melahirkan bayi perempuan di salah satu rumah sakit di Jakarta pada 31 Januari 2014.

"Ada dalam psikologi disebut memory blocking. Fase-fase di mana dia (RW) tidak mau melihat kembali, mengingat kembali kejadian itu. Dan, memang pihak kuasa hukum tidak akan mau, kami tidak mau berdamai dengan Sitok. Menyakitkan benar itu," tegasnya.

Diketahui, akhir tahun 2013 lalu, RW melaporkan Sitok Srengenge dengan tuduhan pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor TBL 4245/ XII/ 2013/PMJ/Direskrimum. Penyidik baru memeriksa RW dan beberapa orang saksi. Sementara Sitok sendiri belum tersentuh pemeriksaan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA