Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat: Hatta Rajasa Jalankan Saja Perpres Jembatan Selat Sunda!

Proyek Mercusuar SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 07 Juli 2012, 11:25 WIB
Demokrat: Hatta Rajasa Jalankan Saja Perpres Jembatan Selat Sunda<i>!</i>
ilustrasi/ist
RMOL. Partai Demokrat bersikeras agar pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) menjadi "heritage" alias warisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan harus mulai dibangun sebelum SBY lengser.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Partai Demokrat akan berdiri paling depan untuk mengawal dan menyetujui rencana tersebut. Menghubungkan Jawa dan Sumatera adalah memperkuat persatuan. Perpres sudah keluar dan harus dijalankan," tegas Ketua DPP Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, kepada wartawan, Sabtu (7/7)

Anggota Komisi XI DPR itu heran mengapa sekarang malah banyak keributan seputar biaya studi kelayakan (feasibility study atau FS).

"Biaya FS itu Rp 4 triliun, kalau memang ada pihak swasta yang berminat silakan saja. APBN kita bisa arahkan ke tempat lain, swasta harus diberikan kesempatan," lanjutnya.

Jika swasta nantinya mendapat privilege dalam pembangunan JSS, maka menurut dia itu hal yang wajar sebagai sikap arif menghargai ide, perjuangan dan upaya yg telah dikeluarkan oleh pihak swasta.

"JSS ini sudah hampir empat tahun berlalu begitu saja. Dengan tarik ulur seperti ini, rasanya kita mundur ke empat tahun yang lalu," sesal dia.

Dia tegaskan, Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, harus segera aktif mengkondisikan proyek JSS. Sudah tugas Hatta mengkordinasikan antara Menkeu, Menteri PU, Pemprov Lampung dan Banten.

"Yang penting Perpres itu jangan di challenge, tapi dijalankan," tegas dia.

Menurutnya Surat Menkeu S-305 hanya berupa masukan untuk dibuatkan Badan Pelaksana, tentang jaminan pemerintah, dan jaminan tersebut harus dalam bentuk Permenkeu (PMK).

"Selebihnya, jalankan saja Perpres itu. JSS adalah proyek mercusuar Pak SBY," tandasnya.

Surat bernomor S-305/KF/2012 dari Menkeu menyebut tiga poin masukan untuk revisi Perpres 86/2011 yang sudah ditetapkan sebagai dasar hukum pembangunan mega proyek tersebut. Salah satunya adalah pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS), sebagaimana diatur dalam Perpres.

Dana dapat diberikan setelah adanya kejelasan struktur proyek JSS secara komprehensif. Dan pada poin ketiga adalah menyarankan agar menteri keuangan menatalaksanakan pemberian dukungan atau jaminan pemerintah tersebut melalui peraturan menteri keuangan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA