Dalam peristiwa kerusuhan tersebut, sedikitnya 21 rumah rusak parah dan lima rumah lainnya hangus terbakar. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Zulkarnaen Harahap kepada
, Senin (4/10), mengatakan satu dari empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai pelaku penusukan.
"Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai dalang pengerusakan dan pembakaran," sebut Zulkarnaen lagi tanpa menyebutkan identitas pelaku.
Zulkarnaen menambahkan, akibat pebuatannya, satu orang pelaku penusukan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara untuk pelaku perusakan dan pembakaran dikenakan pasal 160, pasal 170 atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: