Tiga nama besar yang dimaksud adalah mantan Menteri Pertambangan SBY, mantan Wakil Presiden Megawati dan mantan Menko Kesejahteraan Rakyat Jusuf Kalla.
"Itu saksi meringankan boleh-boleh saja mengajukan, tapi korelasinya apa?" kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir di kantornya, Jakarta, Senin (4/10)
Dalam pernyataannya, Yusri menyebutkan ketiga tokoh besar tersebut mengetahui detail kronologis kebijakan proyek
online Sisminbakum yang dibahas dalam rapat kabinet era Pemerintah Abdurahman Wahid waktu itu.
"Permasalahanya kan di pelaksanaan yang tidak benar, bukan program pertamanya (pembahasan kebijakan)," jelas Babul
Kendati demikian, pihak Kejagung mempersilakan Yusril bila tetap bersikukuh menghadirkan ketiga saksi tersebut. Namun mereka hanya bisa diajukan di persidangan bukan pada tahap penyidikan.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.