"Selama itu ada data-data yang konkrit dan kuat untuk ditindaklanjuti, saya tidak akan ragu-ragu. Kita pasti akan tindak lanjuti, karena kepentingan saya bagaimana hukum bisa ditegakkan sesuai ketentuan yang ada," tegas Plt Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan usai mengikuti rapat Tim Pengawas Century di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).
Untuk itu, ia meminta Jaksa Muda Pidana Khusus, agar semua hasil sidang dalam perkara Gayus untuk diteliti dan dievaluasi baik yang terungkap di persidangan, maupun dalam berkas perkara. Termasuk soal pengakuan Gayus, yang menyebutkan menerima tiga juta US Dolar dari Grup Bakrie saat menguruskan pajak perusahaan Grup Bakrie, Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi Resources, dan Arutmin.
"Itu kan keterangan Gayus, jadi perlu didukung dengan alat bukti lain," tukas Darmono.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.