"Oh saya tidak akan hadir ya saya dalam posisi yang tidak bisa mengambil keputusan, kan jika rapat dengan komisi III DPR harus mengambil keputusan," tegas dia kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, petang ini (Kamis, 23/9).
Hendarman menjelaskan, sikap ini diambil setelah dirinya mendiskusikan dengan Wakil Jaksa Agung Darmono dan jajaran Jaksa Agung Muda perihal keputusan MK.Tentu saja, kata Hendarman, dengan memperhatikan semua aspirasi yang berkembang.
Kendati begitu, Darmono menambahkan masih ada waktu untuk mempertimbangkan apakah Hendarman bisa hadir atau tidak dalam RDP dengan Komisi bidang hukum DPR.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: