"Laksanakan saja keputusan MK. Lurah dan Camat saja ada batas masa jabatan yang didasarkan pada surat keputusan," ujar anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo kepada
Rakyat Merdeka Online, petang ini (Kamis, 23/9), mengomentari pernyataan Sudi bahwa jabatan Hendarman adalah sah selama Keppresnya belum dicabut.
Sebaliknya, kata Bamsat, sapaan akrab politisi Golkar ini, kontrovesi posisi Hendarman ini justru akibat kelemahan dan keteledoran Mensesneg dan biro administrasi kepegawaian di kantor presiden. Mestinya pada 20 Oktober 2009 atau sesudahnya Mensesneg langsung menyiapkan konsep surat pengangkatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung segera setelah tahu bahwa Presiden masih mempercayakan posisi itu pada Hendarman.
"Bahkan surat pengangkatan Hendarman seharusnya ditandatangani presiden bersama-sama dengan surat pengangkatan para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Tapi akibat kelalaian Mensesneg surat pengangkatan Hendarman tidak dibuat," tukas Bamsat.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: