Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mobil Listrik dari Presiden Erdogan Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Februari 2025, 11:34 WIB
Mobil Listrik dari Presiden Erdogan Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di depan mobil listrik Togg T10X di Istana Bogor, 12 Februari 2025/Istimewa
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pemberian satu unit mobil listrik dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, kepada Pemerintah Indonesia tidak wajib dilaporkan karena sebagai pemberian kenegaraan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Sekretariat Presiden dan membahas soal pemberian mobil listrik Togg T10X dari Erdogan kepada Pemerintah Indonesia, yang secara simbolis diterima langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 12 Februari 2025.

Dari pertemuan itu, kata Pahala, disepakati bahwa pihak Istana akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan mobil listrik dimaksud kepada KPK.

"Nanti dari KPK akan jawab bahwa karena ini adalah pemberian kenegaraan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang tidak wajib dilaporkan," jelas Pahala kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.

Pasal 2 Ayat 3 dimaksud adalah Peraturan KPK nomor 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasal tersebut mengatur tentang pengecualian terhadap jenis gratifikasi, yakni pemberian cenderamata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA