Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Sekretariat Presiden dan membahas soal pemberian mobil listrik Togg T10X dari Erdogan kepada Pemerintah Indonesia, yang secara simbolis diterima langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 12 Februari 2025.
Dari pertemuan itu, kata Pahala, disepakati bahwa pihak Istana akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan mobil listrik dimaksud kepada KPK.
"Nanti dari KPK akan jawab bahwa karena ini adalah pemberian kenegaraan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang tidak wajib dilaporkan," jelas Pahala kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.
Pasal 2 Ayat 3 dimaksud adalah Peraturan KPK nomor 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasal tersebut mengatur tentang pengecualian terhadap jenis gratifikasi, yakni pemberian cenderamata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
BERITA TERKAIT: