Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon memutuskan tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang keempat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/16). 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.