Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menegaskan, jika status hukum Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi ditingkatkan menjadi tersangka maka hal itu merupakan masalah serius.
"Peningkatan status terhadap Komisioner KPU tidak sekadar mengganggu jalannya tahapan Pemilu, tapi kredibilitas penyelenggara dan hasil Pemilu," katanya kepada wartawan, Jumat (1/2).
Arief dan Pramono dilaporkan ke polisi lantaran KPU tak mau melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Oesman Sapta Odang (OSO). Yang mana PTUN memerintahkan KPU untuk tidak menggunakan dalam daftar calon tetap (DCT) yang lama, dan memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019.
Terkait itu, Nasir yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku khawatir jika jalannya pelantikan Presiden oleh MPR pasca Pemilu nanti akan dipermasalahkan karena anggota DPD yang notabene juga merupakan anggota MPR yang terpilih tidak memiliki dasar hukum. Hal itu ditekankankannya tak hanya akan menimbulkan kegaduhan baru tapi juga menimbulkan ketidakpastian dalam pergantian kepemimpinan nasional.
Untuk itu dia meminta Presiden Jokowi turun tangan. Konkretnya adalah dengan memanggil para pihak, baik OSO, KPU, dan Bawaslu.
"Presiden tidak boleh melihat semrawut kayak gini. Harus undang semuanya, tanya ini apa ini, ada apa ini. Kalian kok gitu. Ah itu presiden namanya," tekannya.
Hal tersebut ditegaskannya sangatlah penting. Sebab bukan tidak mungkin antara OSO, KPU, Bawaslu memiliki tafsir yang berbeda-beda.
"Dia (Jokowi) harus meluruskan tafsir-tafsir yang bengkok itu. Nanti kita lihat perlu atau tidak keluarkan Perppu atau tidak," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: