TKN Tuding Paslon Lain Terlibat Hoax Ratna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Februari 2019, 12:37 WIB
TKN Tuding Paslon Lain Terlibat <i>Hoax</i> Ratna
Ratna Sarumpaet/RMOL
rmol news logo Kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf mendorong agar kejaksaan mengusut keterlibatan pasangan calon presiden-cawapres tertentu dalam kasus hoax aktivis Ratna Sarumpaet.

TKN curiga hoax Ratna berkaitan kepentingan politik Pemilihan Presiden 2019.

"Kasus Ratna memang harus diproses, soalnya hoax-nya itu merusak demokrasi, merusak Pilpres,” tegas Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Johnny G Plate kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/2).

Berkas perkara Ratna berikut alat bukti telah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemarin (Kamis, 31/1).

Johnny yang juga sekretaris jenderal Partai Nasdem menekankan kejaksaan jangan hanya menjerat Ratna.

Jika memang ada bukti kuat, pihak lain yang ikut menyebarkan hoax itu pun harus diproses hukum.

"Karena persoalannya bukan Ratna pribadi, ini hoax politik menggunakan Ratna dan melibatkan paslon lain. Kita serahkan kepada Polri dan kejaksaan, kita serahkah proses hukum dengan penegak hukum," tutup Johnny tanpa menyebut paslon dimaksudnya.

Kasus ini bermula dari beredarnya foto wajah Ratna Sarumpaet yang nampak lebam di media sosial.

Beberapa tokoh, terutama dari kubu oposisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahkan sampai menggelar konferensi pers meminta kasus diduga 'penganiayaan' terhadap Ratna diusut tuntas.

Namun selang dua hari kemudian, Ratna mengaku wajah lebamnya karena operasi sedot lemak. Ia pun meminta maaf dan mengakui bersalah.

Kepolisian menjerat Ratna dengan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA