TKN curiga
hoax Ratna berkaitan kepentingan politik Pemilihan Presiden 2019.
"Kasus Ratna memang harus diproses, soalnya
hoax-nya itu merusak demokrasi, merusak Pilpres,†tegas Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Johnny G Plate kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/2).
Berkas perkara Ratna berikut alat bukti telah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemarin (Kamis, 31/1).
Johnny yang juga sekretaris jenderal Partai Nasdem menekankan kejaksaan jangan hanya menjerat Ratna.
Jika memang ada bukti kuat, pihak lain yang ikut menyebarkan
hoax itu pun harus diproses hukum.
"Karena persoalannya bukan Ratna pribadi, ini
hoax politik menggunakan Ratna dan melibatkan paslon lain. Kita serahkan kepada Polri dan kejaksaan, kita serahkah proses hukum dengan penegak hukum," tutup Johnny tanpa menyebut paslon dimaksudnya.
Kasus ini bermula dari beredarnya foto wajah Ratna Sarumpaet yang nampak lebam di media sosial.
Beberapa tokoh, terutama dari kubu oposisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahkan sampai menggelar konferensi pers meminta kasus diduga 'penganiayaan' terhadap Ratna diusut tuntas.
Namun selang dua hari kemudian, Ratna mengaku wajah lebamnya karena operasi sedot lemak. Ia pun meminta maaf dan mengakui bersalah.
Kepolisian menjerat Ratna dengan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[wid]