"Kami gembira KPU konsisten memberi pencerahan kepada masyarakat setelah sebelumnya Peraturan KPU tentang larangan eks napi koruptor dianulir oleh Mahkamah Agung," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni kepada wartawan, Kamis (31/1).
Dia juga mengapresiasi langkah tiga parpol lain yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Nasdem yang batal mengusung mantan napi korupsi sebagai calegnya.
"Sayang, di luar tiga partai itu, partai-partai lain tidak mengikuti jejak. Kok para mantan koruptor masih diberi kesempatan tanpa jaminan mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. Artinya tidak jelas komitmen mereka pada pemberantasan korupsi," jelas Toni.
Dalam Pileg 2019, terdapat 49 mantan napi korupsi dari 12 parpol yang berlaga. Menurut Toni, sejak awal partainya mendukung KPU yang sempat memberikan aturan bahwa mantan napi korupsi tidak diperkenankan maju di pileg. Namun aturan tersebut dianulir atas dasar pemenuhan hak politik warga negara.
"Seharusnya mantan napi korupsi dicoret saja, mengacu pada peraturan KPU. Namun memang ada kompromi politik yang terjadi. Maka pengumuman nama-nama koruptor adalah tindakan paling minimal untuk mencegah para koruptor dipilih kembali," demikian Toni.
[wah]
BERITA TERKAIT: