Pengumuman Caleg Mantan Napi Korupsi Untungkan Pemilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Januari 2019, 21:25 WIB
Pengumuman Caleg Mantan Napi Korupsi Untungkan Pemilih
Ilustrasi/Net
rmol news logo Siapapun boleh memajang spanduk yang memuat nama dan wajah calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi.

Pengamat politik Ray Rangkuti mengapresiasi langkah Komisi mengumumkan terdapat 49 caleg yang pernah menjadi napi korupsi.

"Pengumuman ini merugikan caleg napi koruptor. Ya tentu dari segi mereka merugikan," katanya usai diskusi bertajuk 'Menakar Peluang Caleg Baru dalam Pileg' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1).

Menurut Ray, dari sisi pemilih, pengumuman tersebut merupakan hal yang sangat positif. Sebab, pemilih menjadi tahu siapa saja wakil rakyat yang pernah mengkhianati amanah mereka.

"Karena nama mereka dipampang besar (diumumkan). Kalau ada orang yang buat dalam bentuk spanduk boleh-boleh saja karena sudah diumumkan," jelas Ray yang juga direktur eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima). [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA