Demikian disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada
Kantor Barita Poltik RMOL, Selasa (28/4).
Menurut Fadli Ramadhanil, selain rekomendasi itu berpotensi menimbulkan masalah baru, KPU juga harus tetap menjaga kemandiriannya dalam mengatur pelaksanaan teknis pilkada.
"Keharusan konsultasi KPU ke DPR dalam menyusun PKPU, bukan berarti keharusan untuk menerima segala macam permintaan, desakan, atau rekomendasi DPR, mengingat keputusan DPR lebih banyak didasarkan pada kepentingan politik sesaat. Padahal KPU dalam membuat peraturan harus tetap mengacu kepada undang-undang demi terciptanya prinsip lebuer dan jurdil," tukasnya.
Sebelumnya Komisi II merekomendasi dua hal kepada KPU untuk dimasukkan di Peraturan KPU. Pertama, apabila rekonsiliasi antarfaksi dalam partai politik yang tengah berpolitik tidak terwujud, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht akan digunakan sebagai pedoman verifikasi untuk pengajuan pasangan calon. Kedua, jika sampai masa pendaftaran calon habis belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, putusan pengadilan terakhirlah yang dijadikan pedoman untuk memverifikasi partai politik untuk pengajuan pasangan calon.
[rus]
BERITA TERKAIT: