Hal ini terlihat dari rekomendasi Komisi II yang ditujukan kepada KPU.
Pertama, apabila rekonsiliasi antarfaksi dalam partai politik yang tengah berpolitik tidak terwujud, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht akan digunakan sebagai pedoman verifikasi untuk pengajuan pasangan calon.
Kedua, jika sampai masa pendaftaran calon habis belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, putusan pengadilan terakhirlah yang dijadikan pedoman untuk memverifikasi partai politik untuk pengajuan pasangan calon.
Demikian paparan yang disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada redaksi, Selasa (28/4).
Saat ini ada dua partai politik, yaitu Partai Golkar dan PPP tengah bersengketa di pengadilan terkait dengan pengesahan kepengurusan dua partai tersebut oleh Kemenkumham. Objek sengketa dua partai tersebut sama, yakni Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan partai politik tingkat pusat (DPP). Proses persidangan sengekta Partai Golkar berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta; sedangkan proses persidangan PPP memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Menurut Fadli Ramadhanil, keabsahan kepengurusan partai oleh Kemenkumham sangat penting, karena merupakan salah satu persyaratan bagi partai untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam pilkada. Hal ini jelas di dalam No UU 8/2015, bahwa partai yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah adalah, partai yang kepengurusannya terdaftar di Kemenkumham.
"Oleh sebab itu, ketika proses pengesehan kepengurusan partai masuk ke ranah sengketa di pengadilan, maka semua pihak harus menunggu proses peradilan tersebut selesai, yakni sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," sebutnya.
Jelas Fadli Ramadhanil, apabila menggunakan logika DPR, dalam proses persidangan sengketa Partai Golkar masih baru diputus di tingkat PTUN, dan terdapat upaya banding dari salah satu pihak, maka yang akan digunakan untuk pendaftaran calon kepala daerah adalah adalah putusan PTUN. Hal ini tentu saja tidak menghitung potensi putusan berbeda yang akan dikeluarkan oleh PTTUN maupun kasasi oleh MA. Hal yang sama juga berlaku untuk PPP.
"Seandainya nanti putusan banding yang dilakukan oleh Kemenkumham dan PPP belum diputus, maka yang akan dijadikan pedoman KPU adalah putusan PTUN Jakarta," ungkapnya.
Dan ketika putusan pengadilan yang lebih tinggi, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, berbeda dengan putusan yang dijadikan dasar verifikasi pendaftaran pasangan calon oleh KPU, padahal pasangan calon sudah ditetapkan, dan tahapan pilkada tidak bisa dihentikan.
"Inilah masalah baru yang akan muncul jika Rekomendasi Komisi II DPR tentang verifikasi partai politik pengusung pasangan calon terebut diadopsi oleh PKPU," tambah Fadli Ramadhanil.
Dalam merumuskan norma peraturan tentang verifikasi partai politik yang mengajukan pasangan calon, lanjut dia, KPU harus jelas mengatur bahwa, partai politik yang sedang bersengketa di pengadilan perihal keabsahan kepengurusan partai politik masing-masing, maka harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena menunggu keptuusan inkracht tidak ada kepastian waktu, sementara tahapan pelaksanaan pilkada terus berjalan dan tidak bisa dihentikan atau diundur, maka partai politik yang bersengketa harus segera melakukan rekonsiliasi sehingga sengketa pengadilan bisa dihentikan.
"Jika sampai pada batas waktu pendaftaran pasangan calon ditutup, dan rekonsiliasi antar pengurus partai yang bersengketa tidak terwujud, serta belum terdapat putusan inkracht, maka partai politik yang bersangkutan, tidak dapat mengajukan calon atau pasangan calon kepala daerah. Sebab Keputusan Menkumham sebagai dasar hukum kepengurusannya sedang dipersoalkan keabsahannya di pengadilan," bebernya.
Fadli Ramadhanil menambahakan, para pihak yang sedang bersengketa, bisa saja mengajukan permohonan percepatan proses pemeriksaan perkara di pengadilan agar segera diputus, karena objek sengketa akan sangat menentukan untuk proses pencalonan kepala daerah oleh partai politik yang diperkirakan akan dimulai pada bulan Juli 2015. Hal ini tentu saja dilakukan oleh para pihak dalam batas permohonan yang wajar, tanpa merusak, mengganggu, dan mencampuri kemerdekaan proses peradilan dan kekuasaan kehakiman.
"Demi kepentingan partai politik dalam mengajukan pasangan calon, para pihak bersengketa sebaiknya menghentikan proses sengketa, lalu membentuk satu kepengurusan baru untuk segera mendapat keabsahan dari Menkumham," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: