Bupati Muara Enim Edison dan 3 Tersangka Suap Proyek Resmi Masuk Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 09 Juni 2026, 19:26 WIB
Bupati Muara Enim Edison dan 3 Tersangka Suap Proyek Resmi Masuk Penjara
Bupati Muara Enim Edison resmi ditahan KPK dalam kasus suap proyek. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas tersangka dan penahanan hasil kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut ada empat tersangka hasil OTT Jakarta dan Sumatera Selatan (Sumsel) pada Minggu, 7 Juni 2026.

Keempat tersangka dimaksud adalah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani; orang kepercayaan Edison, Adi Triyadi, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 9 Juni 2026.

Edison, Abi, dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka Cory diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

"Dalam kesempatan ini KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, Kortas Tipikor Polri, serta jajaran pada Polda Sumatera Selatan yang telah bersinergi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini," pungkas Taufik.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA