Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Petinggi Perusahaan Ritel di Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Februari 2025, 15:31 WIB
KPK Periksa Petinggi Perusahaan Ritel di Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak
Logo PT Erajaya Swasembada Tbk/Net
rmol news logo Tim penyidik KPK memeriksa petinggi PT Erajaya Swasembada Tbk terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pejabat pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.

PT Erajaya Swasembada merupakan perusahaan ritel dan distribusi perangkat elektronik yang berhubungan dengan telekomunikasi seperti handset, kartu SIM, kartu voucher prabayar, aksesori, komputer, dan segala jenis gadget elektronik

Pemeriksaan itu terkait kasus Muhamad Haniv selaku mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Kamis siang, 27 Februari 2025.

Ketiga saksi yang dipanggil adalah Moh As'udi selaku Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada, Lany selaku Direktur PT BPR Olympindo Primadana, dan Muhamad Balady selaku Direktur PT Bharata Millenium Pratama.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, KPK resmi mengumumkan Muhamad Haniv selaku mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.

Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya, Feby Paramita, yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Tersangka Haniv diduga menerima gratifikasi untuk Fashion Show anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sebesar Rp21.560.840.634 (Rp21,56 miliar).rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA