Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahmad Ali Nasdem Mangkir Pemeriksaan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Februari 2025, 11:56 WIB
Ahmad Ali Nasdem Mangkir Pemeriksaan KPK
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali/Istimewa
rmol news logo Politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedianya dilakukan hari ini, Kamis, 27 Februari 2025.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Ahmad Ali yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) itu sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya pada agenda pemeriksaan hari ini.

"Info dari penyidik, saudara AA (Ahmad Ali) sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang, 27 Februari 2025.

Untuk itu, lanjut Tessa, pemeriksaan Ahmad Ali sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, dijadwalkan ulang pekan depan.

"Direschedule tanggal 6 Maret 2025," pungkas Tessa.

Masih dalam kasus yang sama, pada Rabu, 26 Februari 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi selama 7 jam.

Tak hanya itu, pada Selasa, 4 Februari 2025, tim penyidik juga telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali yang merupakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

Penggeledahan itu terkait dengan upaya KPK yang tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

KPK mengungkapkan, ada lebih dari 100 izin pertambangan batubara yang dikeluarkan Rita Widyasari. Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batubara hingga eksplorasi selesai.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke salah satu Ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin, yang juga rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA