Kamis, 03 Desember 2020, 09:14 WIB
Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Bea Cukai Entikong dan Instansi Terkait melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan, Rabu (2/12). Dikatakan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, pemusnahan BMN tersebut merupakan hasil penindakan Februari 2019 sampaoi September 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.